Lengkapi Persyaratan Menikah WNA Jerman di Indonesia

Sebelum merencanakan pernikahan dengan WNA Jerman, ada baiknya kalau Anda mengetahui Persyaratan Menikah WNA Jerman di Indonesia. Karena persyaratan ini perlu dipenuhi dan dipenuhi agar pernikahan Anda dan pasangan WNA sah secara hukum negara masing-masing.

Memenuhi persyaratan pernikahan campuran antara WNA dan WNI di Indonesia, memang sejatinya terbilang rumit. Dimana kedua belah pihak memiliki kewarganegaraan yang berbeda.

Lengkapi Persyaratan Menikah WNA Jerman di Indonesia

Indonesia sebagaimana negara yang ketat dan patuh terhadap hukum memiliki aturan tersendiri mengenai batas usia pernikahan. Menurut UU pasal 7 ayat 1 no. 16 tahun 2019 tentang perkawinan, bahwa pernikahan diizinkan jika kedua pasangan sudah mencapai usia 19 tahun.

Sejatinya mengurus persyaratan menikah WNA Jerman di Indonesia tidak begitu sulit. Karena Anda hanya perlu mempersiapkan beberapa berkas berikut:

Dokumen untuk WNA

  • CNI (Certificate of No Impediment
  • Fotocopy kartu identitas dari negara asal
  • Fotocopy paspor
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Surat keterangan tidak dalam status kawin
  • Akta cerai, jika sudah pernah menikah
  • Akta kematian, jika cerai mati
  • Surat keterangan domisili saat ini
  • Pas foto 3×3 dan 4×6 sebanyak 4 lembar
  • Untuk pernikahan di KUA perlu menyertakan surat keterangan Mualaf, jika sebelumnya WNA Jerman beragama non-muslim.

Syarat  untuk Untuk Permohonan CNI dari Kedutaan Besar Jerman

  • Akta kelahiran terbaru
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy paspor
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
  • Surat domisili terkini

Dokumen untuk WNI

  • Surat pengantar RT/RW
  • Formulir N1,N2 dan N4
  • Formulir N3 khusus bagi menikah di KUA
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Fotocopy KK
  • Buku nikah orang tua
  • Data dua orang saksi dan KTP yang bersangkutan
  • Data orang tua
  • Bukti pembayaran PBB terakhir
  • 4 lembar Pas foto 2×3 dan 4×6
  • Prenup

Dokumen yang diminta Kedutaan Jerman

  • Akta kelahiran
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy N1,N2, dan N4
  • Fotocopy prenup

Terbayang bukan bagaimana proses pengurusannya? Jika Anda tidak cukup waktu atau tidak mampu bisa percayakan kepada jangkar groups untuk mengajukan persyaratan tersebut. Karena kami adalah Jasa Buat Visa Jerman dan pengurusan berkas pernikahan WNA Jerman di Indonesia.