Menperin Ancam Industri yang Pakai Solar Subsidi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam menambahkan sanksi tegas bagi perusahaan industri masih memakai solar subsidi untuk proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim sudah berharap masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau seluruh sektor binaannya supaya tidak manfaatkan solar subsidi dengan flow meter.

“Kalau perusahaan industri masih manfaatkan BBM bersubsidi, dapat ada sanksi tegas
Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), keperluan solar di sektor industri untuk proses mengolah dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada 2021, keperluan solar untuk mengolah sebanyak 8,4 miliar liter, melonjak berasal dari 214,9 juta liter pada 2019.

Agus berharap sektor industri binaan Kemenperin bisa mematuhi ketentuan yang berlaku berkaitan penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 berkaitan Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perpres berikut memperlihatkan solar merupakan model Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu yang diberikan subsidi oleh pemerintah, bersama dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.

BBM tertentu model solar dikenakan ketentuan harus dicampur bersama dengan Biodiesel FAME bersama dengan komposisi 30 % (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) cocok bersama dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2018.

“Jadi, industri harus manfaatkan BBM diesel tertentu untuk industri, yang skema pendistribusiannya berlainan bersama dengan BBM model tertentu solar bersubsidi,” kata Agus.

Ia mengatakan terdapat perbedaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) bersama dengan BBM solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang bila dipaksakan digunakan dapat mengakibatkan kerusakan mesin industri.

Lebih lanjut, Agus menyatakan pengawasan penggunaan BBM model tertentu yang diberikan subsidi dapat dikerjakan oleh Kepolisian RI bekerja mirip bersama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.

Khusus untuk aktivitas ekspor ilegal BBM model solar, sudah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang mengumpulkan cara pengamanan perbatasan berasal dari penyalahgunaan BBM solar untuk aktivitas melawan hukum.

Satgas tertentu ini beranggotakan kementerian berkaitan layaknya Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal, Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, sampai Badan Keamanan Laut.