Gerakan Rakyat kembali menyatakan sikap tegas terhadap penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Penolakan ini bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan menyentuh aspek diplomasi Indonesia, keberlanjutan lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.
PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan anak perusahaan dari Ormat Technologies Inc., sebuah perusahaan energi yang berbasis di Yavne, Israel. Perusahaan induknya tercatat di Bursa Efek Tel Aviv sejak 1991 dan juga melantai di New York Stock Exchange (NYSE) pada 2004 dengan kode saham ORA. Keterlibatan perusahaan asal Israel ini memunculkan pertanyaan serius terkait keselarasan antara kepentingan ekonomi dan prinsip diplomasi Indonesia, karena Indonesia konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Rakyat, Saiful Salim, menegaskan bahwa keputusan Kementerian ESDM melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 menunjukkan ketidakselarasan antara kebijakan ekonomi dan prinsip politik luar negeri Indonesia. Menurutnya, pemerintah di satu sisi menyatakan solidaritas bagi Palestina di forum internasional, namun di sisi lain memberi ruang bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Israel untuk mengelola proyek strategis nasional. Hal ini, menurut Saiful, memperlihatkan ketidakkonsistenan dan berpotensi merusak kredibilitas diplomasi Indonesia.
Selain persoalan geopolitik, Saiful menyoroti aliran keuntungan dari proyek panas bumi Telaga Ranu yang akan mengalir ke perusahaan induk di Israel melalui dividen dan pajak. Hal ini dikhawatirkan bisa secara tidak langsung memperkuat kemampuan ekonomi dan militer Israel. Sikap pragmatis pemerintah yang menekankan keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan prinsip moral dan konstitusional dinilai sebagai langkah yang keliru.
Dari sisi lingkungan, proyek panas bumi Telaga Ranu juga menimbulkan kekhawatiran serius. Pulau Halmahera sebelumnya telah mengalami tekanan ekologis akibat eksploitasi industri nikel. Penambahan proyek panas bumi berpotensi memperparah degradasi lingkungan, mulai dari penebangan hutan, perubahan lanskap, hingga gangguan terhadap sumber air dan keanekaragaman hayati.
Meski proyek ini diklaim sebagai energi terbarukan dan sering disebut sebagai “investasi hijau”, label tersebut tidak otomatis menjamin keberlanjutan ekologis. Setiap pembangunan fasilitas panas bumi memerlukan infrastruktur, pengeboran, dan instalasi yang bisa mengubah lanskap alam secara signifikan. Tanpa perencanaan yang tepat, dampaknya bisa merugikan masyarakat lokal dan merusak ekosistem secara permanen.
Yang paling terdampak adalah masyarakat adat Wayoli. Mereka menggantungkan hidup pada hutan dan sumber air yang ada di sekitar Telaga Ranu. Ruang hidup ini bukan hanya wilayah ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas budaya dan keberlanjutan generasi mereka. Kehadiran proyek panas bumi berisiko merampas ruang hidup tersebut dan menghancurkan kehidupan tradisional yang telah berlangsung selama berabad-abad. “Yang disebut investasi hijau seringkali hanyalah topeng kapitalisme global untuk merampas kekayaan alam dan menghancurkan ekosistem Telaga Ranu,” ujar Saiful.
Berdasarkan kondisi tersebut, Gerakan Rakyat menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, mendesak Kementerian ESDM meninjau kembali keputusan lelang WKP Telaga Ranu dan membatalkan penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan energi nasional tetap selaras dengan prinsip politik luar negeri dan amanat konstitusi UUD 1945 terkait penghapusan penjajahan.
Kedua, Gerakan Rakyat menekankan perlunya perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat Wayoli. Setiap kebijakan pembangunan, termasuk proyek panas bumi, harus dilandasi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta partisipasi publik yang bermakna. Pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal demi pertumbuhan ekonomi semata.
Saiful menegaskan bahwa penolakan terhadap proyek ini bukan berarti menentang energi terbarukan atau kemajuan pembangunan. Sebaliknya, Gerakan Rakyat mendukung transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan, tetapi transisi tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan aspek moral, diplomatik, dan ekologis.
Kasus Telaga Ranu menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk meninjau arah kebijakan energi nasional. Apakah pembangunan akan dijalankan dengan menekankan prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan konsistensi nilai, ataukah hanya berorientasi pada angka investasi? Bagi Gerakan Rakyat, menyelamatkan Telaga Ranu berarti menjaga kehormatan diplomasi Indonesia, melindungi lingkungan Halmahera, dan memastikan masyarakat adat tetap memiliki hak atas tanah dan kehidupannya.
Keputusan akhir ada di tangan pemerintah: melanjutkan proyek dengan risiko geopolitik dan ekologis, atau mendengarkan aspirasi publik demi kebijakan yang adil, konsisten, dan berpihak pada kepentingan bangsa secara menyeluruh.