Hutan Indonesia adalah warisan yang tak tergantikan. Ia menjaga keseimbangan alam, menyerap karbon, menyediakan air bersih, serta menjadi sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat. Namun, di balik peran vital tersebut, hutan terus menyusut. Yang paling mengkhawatirkan, penyusutan itu tidak selalu terjadi secara ilegal. Justru, pembukaan kawasan hutan melalui izin resmi masih mendominasi. Fakta ini menegaskan bahwa Deforestasi legal tinggi telah menjadi persoalan serius yang tidak bisa lagi ditunda penanganannya.
Selama ini, legalitas sering dianggap sebagai jaminan bahwa suatu aktivitas aman dan dapat diterima. Padahal, dalam konteks lingkungan, legal tidak selalu berarti berkelanjutan. Ketika izin diberikan tanpa pengendalian ketat dan evaluasi mendalam, pembukaan hutan tetap meninggalkan dampak yang sama: hilangnya tutupan hutan dan rusaknya fungsi ekologis. Deforestasi legal tinggi menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bisa terjadi secara sistematis, rapi, dan dilegalkan oleh kebijakan.
Dampaknya kini semakin terasa di kehidupan sehari-hari. Banjir datang lebih sering, longsor terjadi di wilayah yang sebelumnya aman, dan kekeringan melanda saat musim kemarau. Semua ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan konsekuensi dari berkurangnya hutan sebagai penyangga ekosistem. Setiap hektare hutan yang dibuka melalui izin resmi tetap memperparah Deforestasi legal tinggi dan meningkatkan risiko bencana di masa depan.
Lebih jauh, deforestasi berizin juga meninggalkan luka sosial. Masyarakat adat dan warga lokal yang hidup berdampingan dengan hutan sering kali kehilangan ruang hidupnya. Hutan yang menjadi sumber pangan, obat-obatan, dan identitas budaya berubah menjadi kawasan konsesi. Ketika konflik muncul, masyarakat berada pada posisi yang tidak seimbang. Inilah bukti bahwa Deforestasi legal tinggi tidak hanya merusak alam, tetapi juga menggerus keadilan sosial.
Sering kali, pembukaan hutan dibenarkan atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Lapangan kerja dan investasi dijadikan alasan utama. Namun, kita perlu melihat gambaran yang lebih utuh. Kerusakan hutan memunculkan biaya besar, mulai dari rehabilitasi lingkungan hingga penanganan bencana. Jika dihitung secara jangka panjang, keuntungan ekonomi dari pembukaan hutan sering kali tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Dalam konteks ini, Deforestasi legal tinggi justru berpotensi melemahkan ketahanan ekonomi nasional.
Pemerintah telah menunjukkan komitmen melalui berbagai kebijakan pengendalian. Namun, upaya tersebut belum cukup selama izin lama masih berjalan tanpa evaluasi menyeluruh. Tanpa keberanian untuk meninjau ulang dan mencabut izin bermasalah, Deforestasi legal tinggi akan terus berlanjut dengan dalih kepatuhan hukum. Padahal, hukum seharusnya menjadi alat perlindungan, bukan pembenaran atas kerusakan.
Kita perlu mengubah paradigma secara mendasar. Legalitas tidak boleh berdiri sendiri tanpa tanggung jawab ekologis. Setiap izin harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Ketika dampaknya terbukti merugikan, pencabutan izin harus menjadi pilihan nyata. Mengendalikan Deforestasi legal tinggi bukan berarti menghentikan pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan masa depan.
Indonesia juga memegang peran strategis di tingkat global. Sebagai salah satu negara dengan hutan tropis terbesar, langkah Indonesia dalam menjaga hutan berpengaruh langsung terhadap upaya pengendalian perubahan iklim dunia. Ketika pembukaan hutan berizin terus berlangsung, emisi karbon meningkat dan krisis iklim semakin sulit dikendalikan. Dunia menanti langkah tegas Indonesia dalam menekan Deforestasi legal tinggi sebagai bukti kepemimpinan lingkungan.
Transparansi menjadi kunci penting dalam upaya ini. Data perizinan, peta konsesi, dan hasil audit lingkungan harus dapat diakses publik. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat berperan sebagai pengawas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Tanpa transparansi, Deforestasi legal tinggi akan terus terjadi di balik proses administratif yang tertutup.
Penegakan hukum juga harus diperkuat secara konsisten. Ketika pelanggaran ditemukan, sanksi tegas perlu diterapkan tanpa kompromi. Audit lingkungan independen dan berkala harus menjadi standar. Pesan yang harus disampaikan jelas: legalitas tidak boleh dijadikan tameng untuk merusak hutan. Deforestasi legal tinggi harus dihentikan dengan tindakan nyata.
Pada akhirnya, masa depan hutan Indonesia ditentukan oleh pilihan hari ini. Apakah kita akan terus membiarkan hutan hilang karena dianggap sah, atau berani mengambil langkah tegas demi keberlanjutan? Menghentikan Deforestasi legal tinggi membutuhkan keberanian, komitmen, dan kesadaran bersama. Jika kita memilih untuk bertindak sekarang, hutan masih bisa diselamatkan. Jika tidak, kerugian yang ditinggalkan akan menjadi warisan pahit bagi generasi mendatang.